Picture
Caption: Lahirnya Landasan Konstitusional Indonesia
Picture
Caption: Sehari pasca proklamasi Indonesia, pada 18 Agustus 1945, para tokoh nasional yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) langsung mengadakan pertemuan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Picture
Picture
Caption: Pembahasan naskah mengenai dasar-dasar negara tersebut bermula dari sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai Dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat.
Sidang ini berlangsung dua kali, yang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dan yang kedua pada 11 hingga 17 Juli 1945.
Di sini para tokoh mengemukakan pandangannya mengenai dasar-dasar negara. Salah satunya Sukarno yang memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara.
Picture
Caption: Sebelumnya, pernah dirumuskan Naskah Mukadimah UUD oleh Panitia Sembilan.
Naskah tersebut lebih dikenal dengan istilah Piagam Jakarta.
Picture
Caption: Piagam Jakarta sendiri sebetulnya merupakan dokumen persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan dalam menampung usulan dasar negara.
Persetujuan itu didapat setelah terjadi pembicaraan 38 orang yang dipimpin oleh Panitia Kecil yang diketuai oleh Sukarno. Hasil pembicaraan itu selanjutnya membentuk Panitia Sembilan yang akhirnya menandatangani Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 di Pegangsaan Timur No. 56.
Caption: Malam hari sebelum pelaksanaan sidang 18 Agustus 1945, datang utusan dari masyarakat Indonesia bagian Timur yang menyatakan keberatan dan menolak bergabung ke dalam Republik Indonesia jika syariat Islam masuk di dalam UUD.
Picture
Caption: Menanggapi keberatan tersebut, pada sidang 18 Agustus 1945, Moh. Hatta mengumpulkan sejumlah wakil golongan Islam yang duduk di PPKI untuk membicarakan persoalan tersebut.
Mereka akhirnya setuju untuk mengganti kalimat "kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dengan "Ketuhanan yang Maha Esa".
Kata "Mukadimah" juga diganti dengan "Pembukaan".
Picture
Caption: Dalam sidang tersebut PPKI juga langsung melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Secara aklamasi Sukarno terpilih sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
Picture
Caption: Setelah itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan oleh PPKI.
Picture
Caption: Foto: IPPHOS